KOMISI C
(Bidang Hubungan Masyarakat dan
Eksternal)
1. Bertanggung
jawab terhadap pencitraan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi
UNISBA (DAM Fikom UNISBA) kepada Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu
Komunikasi UNISBA.
2. Melakukan
riset mengenai opini publik mahasiswa fikom terhadap Dewan Amanat Mahasiswa
Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan memberikan penyikapan
yang sesuai dengan hasil riset.
3. Melaporkan
hasil penelitiannya kepada sekretaris dan memberitahukan hasil penelitian
kepada seluruh struktur pendukung.
4. Membuat
media yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempublikasikan Dewan Amanat
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan
kebijakan-kebijakan yang dibuat.
5. Melakukan
hubungan atau kerjasama dengan lembaga yang terkait baik di lingkungan UNISBA
maupun di luar UNISBA.
6.
Bekerjasama
dengan komisi A dan B dalam menampung, menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi
dari anggota Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA untuk
disampaikan kepada pihak Universitas dalam Dialog Publik.
7. Ketua
komisi berhak menunjuk anggota Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi
UNISBA (DAM Fikom UNISBA) untuk menghadiri undangan instansi di lingkungan
UNISBA maupun di luar UNISBA dan kemudian meminta laporan secara tertulis dari
hasil peninjauan tersebut.
8.
Memberikan
hasil laporan peninjauan secara tertulis kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa
Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan dibacakan dalam rapat
Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA)
selambat-lambatnya 2 minggu.
Komentar
Posting Komentar