KOMISI C


(Bidang Hubungan Masyarakat dan Eksternal)

1.   Bertanggung jawab terhadap pencitraan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) kepada Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA.

2.     Melakukan riset mengenai opini publik mahasiswa fikom terhadap Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan memberikan penyikapan yang sesuai dengan hasil riset.

3.     Melaporkan hasil penelitiannya kepada sekretaris dan memberitahukan hasil penelitian kepada seluruh struktur pendukung.

4.     Membuat media yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempublikasikan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan kebijakan-kebijakan yang dibuat.

5.  Melakukan hubungan atau kerjasama dengan lembaga yang terkait baik di lingkungan UNISBA maupun di luar UNISBA.

6.      Bekerjasama dengan komisi A dan B dalam menampung, menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi dari anggota Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA untuk disampaikan kepada pihak Universitas dalam Dialog Publik.

7.   Ketua komisi berhak menunjuk anggota Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) untuk menghadiri undangan instansi di lingkungan UNISBA maupun di luar UNISBA dan kemudian meminta laporan secara tertulis dari hasil peninjauan tersebut.


8.      Memberikan hasil laporan peninjauan secara tertulis kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan dibacakan dalam rapat Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) selambat-lambatnya 2 minggu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[OPEN RECRUITMENT]

Job Description Komisi Dewan Amanat Mahasiswa