KOMISI B


(Bidang Advokasi dan Konstitusi)

1.      Melakukan kajian konstitusi mengenai Organisasi Fikom Unisba

2.     Bekerjasama dengan seluruh anggota Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).

3.      Menampung aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk kemudian secara bersama-sama disampaikan kepada pihak fakultas dalam dialog publik.

4.      Memberikan pendapat dan saran serta mengontrol Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) mengenai permasalahan kemahasiswaan.

5.     Melakukan rapat koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA)  minimal 3 bulan sekali.


6.  Memberikan laporan tertulis kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) yang akan dibacakan dalam rapat Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[OPEN RECRUITMENT]

Job Description Komisi Dewan Amanat Mahasiswa