KOMISI B
(Bidang Advokasi dan Konstitusi)
1.
Melakukan
kajian konstitusi mengenai Organisasi Fikom Unisba
2. Bekerjasama
dengan seluruh anggota Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA
(DAM Fikom UNISBA).
3.
Menampung
aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya kepada Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk kemudian secara
bersama-sama disampaikan kepada pihak fakultas dalam dialog publik.
4.
Memberikan
pendapat dan saran serta mengontrol Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu
Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) mengenai permasalahan kemahasiswaan.
5. Melakukan
rapat koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi
UNISBA (BEM Fikom UNISBA) minimal 3
bulan sekali.
6. Memberikan
laporan tertulis kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi
UNISBA (DAM Fikom UNISBA) yang akan dibacakan dalam rapat Dewan Amanat
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).
Komentar
Posting Komentar