KOMISI A



(Bidang Organisasi dan Kaderisasi)

1.     Memberikan usulan, pendapat, dan saran yang berhubungan dengan kaderisasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM UNISBA).

2.  Membuat pedoman program kegiatan (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) yang meningkatkan kualitas sumber daya Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA dalam bidang keorganisasian.

3.   Melakukan riset terhadap hal-hal yang berhubungan dengan organisasi dan kaderisasi Keluarga Besar Mahasiswa Faultas Ilmu Komunikasi UNISBA.

4.  Bertanggung jawab terhadap bidang kaderisasi Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) .

5.     Memberikan hasil laporan peninjauan, pengawasan, pendapat, dan saran kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).

6.     Mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk membahas rencana kegiatan dalam rapat Koordinasi.

7.   Mengontrol atau mengadakan peninjauan setiap kegiatan dari awal persiapan sampai akhir pelaksanaan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UNISBA (BEM Fikom UNISBA).

8.   Meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan melakukan evaluasi kegiatan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) maksimal 3 minggu setelah kegiatan selesai.

9. Memberikan laporan secara tertulis kepada Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) untuk dibacakan di dalam rapat Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) selambat-lambatnya 3 hari setelah mekanisme pada poin 8 dilakukan.

10. Meminta laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk di evaluasi pada Sidang Tengah Periode dan Musyawarah Mahasiswa Fakultas (MMF).

11. Ketua Komisi A berhak untuk memilih anggotanya minimal 1 orang untuk mengawasi kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) dan meminta laporan pengawasan selambat-lambatnya 1 minggu setelah kegiatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

[OPEN RECRUITMENT]

Job Description Komisi Dewan Amanat Mahasiswa