KOMISI A
(Bidang Organisasi dan
Kaderisasi)
1. Memberikan
usulan, pendapat, dan saran yang berhubungan dengan kaderisasi kepada Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM UNISBA).
2. Membuat
pedoman program kegiatan (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) yang
meningkatkan kualitas sumber daya Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu
Komunikasi UNISBA dalam bidang keorganisasian.
3. Melakukan
riset terhadap hal-hal yang berhubungan dengan organisasi dan kaderisasi
Keluarga Besar Mahasiswa Faultas Ilmu Komunikasi UNISBA.
4. Bertanggung
jawab terhadap bidang kaderisasi Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu
Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) .
5. Memberikan
hasil laporan peninjauan, pengawasan, pendapat, dan saran kepada ketua Dewan
Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).
6. Mengundang
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA)
untuk membahas rencana kegiatan dalam rapat Koordinasi.
7. Mengontrol
atau mengadakan peninjauan setiap kegiatan dari awal persiapan sampai akhir
pelaksanaan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UNISBA (BEM Fikom
UNISBA).
8. Meminta
laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan melakukan evaluasi kegiatan yang
dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM
Fikom UNISBA) maksimal 3 minggu setelah kegiatan selesai.
9. Memberikan
laporan secara tertulis kepada Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi
UNISBA (DAM Fikom UNISBA) untuk dibacakan di dalam rapat Dewan Amanat Mahasiswa
Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) selambat-lambatnya 3 hari
setelah mekanisme pada poin 8 dilakukan.
10. Meminta
laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu
Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk di evaluasi pada Sidang Tengah
Periode dan Musyawarah Mahasiswa Fakultas (MMF).
11. Ketua
Komisi A berhak untuk memilih anggotanya minimal 1 orang untuk mengawasi
kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom
UNISBA) dan meminta laporan pengawasan selambat-lambatnya 1 minggu setelah
kegiatan.
Komentar
Posting Komentar