Job Description Komisi Dewan Amanat Mahasiswa

Berikut merupakan penjabaran Job Description 4 Komisi di Dewan Amanat Mahasiswa (DAM) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung:

KOMISI A
(Bidang Organisasi dan Kaderisasi)
  1. Memberikan usulan, pendapat, dan saran yang berhubungan dengan kaderisasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM UNISBA).
  2. Membuat pedoman program kegiatan (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) yang meningkatkan kualitas sumber daya Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA dalam bidang keorganisasian.
  3. Melakukan riset terhadap hal-hal yang berhubungan dengan organisasi dan kaderisasi Keluarga Besar Mahasiswa Faultas Ilmu Komunikasi UNISBA.
  4. Bertanggung jawab terhadap bidang kaderisasi Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) .
  5. Memberikan hasil laporan peninjauan, pengawasan, pendapat, dan saran kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).
  6. Mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk membahas rencana kegiatan dalam rapat Koordinasi.
  7. Mengontrol atau mengadakan peninjauan setiap kegiatan dari awal persiapan sampai akhir pelaksanaan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UNISBA (BEM Fikom UNISBA).
  8. Meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan melakukan evaluasi kegiatan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) maksimal 3 minggu setelah kegiatan selesai.
  9. Memberikan laporan secara tertulis kepada Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) untuk dibacakan di dalam rapat Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) selambat-lambatnya 3 hari setelah mekanisme pada poin 8 dilakukan.
  10. Meminta laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk di evaluasi pada Sidang Tengah Periode dan Musyawarah Mahasiswa Fakultas (MMF).
  11. Ketua Komisi A berhak untuk memilih anggotanya minimal 1 orang untuk mengawasi kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) dan meminta laporan pengawasan selambat-lambatnya 1 minggu setelah kegiatan.


KOMISI B
(Bidang Advokasi dan Konstitusi)
    
  1. Melakukan riset terhadap permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kebijakan fakultas dan mahasiswa.
  2. Bekerjasama dengan seluruh anggota Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).
  3. Menampung aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) untuk kemudian secara bersama-sama disampaikan kepada pihak fakultas dalam dialog publik.
  4. Memberikan pendapat dan saran serta mengontrol Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) mengenai permasalahan kemahasiswaan.
  5. Melakukan rapat koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA)  minimal 3 bulan sekali.
  6. Memberikan laporan tertulis kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) yang akan dibacakan dalam rapat Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).
  7. Memahami Konstitusi Organisasi Fakultas Ilmu Komunikasi



KOMISI C
(Bidang Hubungan Masyarakat dan  Eksternal)

  1. Bertanggung jawab terhadap pencitraan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) kepada Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA.
  2. Melakukan riset mengenai opini publik mahasiswa fikom terhadap Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan memberikan penyikapan yang sesuai dengan hasil riset.
  3. Melaporkan hasil penelitiannya kepada sekretaris dan memberitahukan hasil penelitian kepada seluruh struktur pendukung.
  4. Membuat media yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempublikasikan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan kebijakan-kebijakan yang dibuat.
  5. Melakukan hubungan atau kerjasama dengan lembaga yang terkait baik di lingkungan UNISBA maupun di luar UNISBA.
  6. Bekerjasama dengan komisi A dan B dalam menampung, menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi dari anggota Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA untuk disampaikan kepada pihak Universitas dalam Dialog Publik.
  7. Ketua komisi berhak menunjuk anggota Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) untuk menghadiri undangan instansi di lingkungan UNISBA maupun di luar UNISBA dan kemudian meminta laporan secara tertulis dari hasil peninjauan tersebut.
  8. Memberikan hasil laporan peninjauan secara tertulis kepada ketua Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) dan dibacakan dalam rapat Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) selambat-lambatnya 2 minggu.


KOMISI D
( BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN)

  1. Melakukan penelitian dan pengembangan organisasi Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA).
  2. Melakukan pengambilan data dan merekomendasikan cara penanggulangan yang sesuai dengan hasil evaluasi.
  3. Melaporkan hasil penelitiannya kepada sekretaris dan memberitahukan hasil penelitian kepada seluruh struktur pendukung.
  4. Dalam melakukan tugasnya, Komisi D tidak diperkenakan mengintervensi langsung program kerja komisi-komisi.
             Kepada seluruh calon pengurus Dewan Amanat Mahasiswa periode 2015-2016 silahkan baca dan pilihlah dengan teliti dan matang sesuai dengan kemampuan kalian! demi Fikom yg lebih baik. Bismillah semoga lancar. Salam Fikom Unisba! :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Pernah Dengar STP?

[OPEN RECRUITMENT]