REVIEW PD/PRT “PERATURAN DASAR”
REVIEW PD/PRT
“PERATURAN DASAR”
Setelah sebelumnya kawan-kawan mengenal
secara “awam” organisasi atau lembaga kemahasiswaan yang ada di Fikom Unisba,
disertai dengan PD/PRT organisasi kemahasiswaannya. Kali ini, mari mengenal
secara mendalam payung hukum maupun aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pokok/utama yang termuat di kitab
Undang-Undang lembaga kemahasiswaan Fikom Unisba
Ya, Peraturan Dasar
(PD). Merupakan pusat dari segala peraturan cabang atau segala peraturan yang
ada di bawah, dengan kata lain, kita analogikan saja PD ini adalah UUD 1945
yang merupakan payung atau pusat segala pusat hukum di negeri kita tercinta Indonesia.
Peraturan Dasar yang termuat di Undang-Undang organisasi kemahasiswaan Fikom
yang di dalamnya termuat sepuluh Bab, atau bagian-bagian yang termuat mulai
dari nama, waktu, dan tempat, hingga di akhir bagian termuat pembahasana
mengenai aturan tambahan dan pengesahan. Dengan ini, mari kita upas sekilas Bab
per Bab, yang termuat di Peraturan Dasar Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ilmu
Komunikasi Universitas Islam Bandung (Ormawa Fikom Unisba)
Kawan-kawan harus sudah mengenal dan
paham perihal nama, waktu, dan tempat kedudukan Ormawa Fikom Unisba, dimana
jelas sebutan untuk organisasi ini yaitu Organisasi Kemahasiswaan Fikom Unisba,
yang juga pembentukannya sendiri di periode/waktu tertentu, sekaligus disahkan
oleh pihak yang berwenang dan memiliki kedudukan di lingkungan Fikom Unisba. Di
Bab 2 kawan-kawan akan tahu dan bisa memahami bahwa asas organisasi ini berasaskan
Agama Islam. Bab ganjil kedua, akan tertera tujuan, usaha, dan juga sifat dari
organisasi ini, dengan itu, ciri khas yang membedakan organisasi ini akan
terlihat. Selanjutnya, bagaimana sih untuk status, fungsi dan peran dari
organisasi kemahasiswaan Fikom, di Bab 4 lah kawan-kawan akan dapat mengetahui
poin-poin tersebut. Lah kalau begitu siapa saja ya “penghuni” organisasinya?
Maka Bab 5 yang akan menjelaskan terkait keanggotaan. Lanjut, kekuasaan penuh
organisasi ini dikuasai oleh siapa ya? Bab 6 akan “menjentrekan” perihal
kedaulatan organisasi ini. Disisi lain, gimana juga ya bentuk dan mekanisme
kepemimpinan organisasi ini? Termuat pula pembahasan mengenai struktur
organisasi dan kepemimpinan organisasi kemahasiswaan Fikom dalam Bab 7. Lalu
punya dan memperoleh harta kekayaan dari mana agar organisasi ini terus ada?
Bab 8 Keuangan dan Harta Benda lah yang memberikan penjelasan hal yang dapat
menunjukan kekayaan dan inventaris yang dimiliki. Delapan Bab masih saja dengan
komposisi peraturan dan orang-orang yang sama. Ternyata tidak begitu,
pembaharuan peraturan dan masa “pensiun” anggota organisasi ini akan dikupas
tuntas dalam Bab 9 terkait perubahan peraturan dan juga pembubaran, di mana
akan didorong dan dimunculkan lah kader/anggota baru yang siap sedia
menggantikan dan mengemban tugas selanjutnya. Hmmmm… nampaknya apabila tak ada
tambahan dan pengesahan aturan, segala yang dijalankan hanya terlaksana begitu
saja dan cenderung hanya mengikuti mekanisme periode sebelumnya dan bahkan bisa
juga dijalankan secara bebas, nah nah nah, Bab 10 dan penutup ini akan berbicara
mengenai aturan tambahan dan pengesahan segala hal yang telah dirancang dan
disepakati oleh seluruh elemen anggota.
Mungkin itu lah gambaran singkat nan
padat dari Peraturan Dasar Ormawa Fikom Unisba, berminat menambah
pemahaman/kejelasan terkait PD ini, kawan-kawan dapat mengakses link bit.ly/pdprtormawafikomunisba1 (Komisi
B DAM Fikom 2018)***
Komentar
Posting Komentar