REVIEW PD/PRT “PERATURAN DASAR”



REVIEW PD/PRT
“PERATURAN DASAR”

Setelah sebelumnya kawan-kawan mengenal secara “awam” organisasi atau lembaga kemahasiswaan yang ada di Fikom Unisba, disertai dengan PD/PRT organisasi kemahasiswaannya. Kali ini, mari mengenal secara mendalam payung hukum maupun aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan  pokok/utama yang termuat di kitab Undang-Undang lembaga kemahasiswaan Fikom Unisba
Ya, Peraturan Dasar (PD). Merupakan pusat dari segala peraturan cabang atau segala peraturan yang ada di bawah, dengan kata lain, kita analogikan saja PD ini adalah UUD 1945 yang merupakan payung atau pusat segala pusat hukum di negeri kita tercinta Indonesia. Peraturan Dasar yang termuat di Undang-Undang organisasi kemahasiswaan Fikom yang di dalamnya termuat sepuluh Bab, atau bagian-bagian yang termuat mulai dari nama, waktu, dan tempat, hingga di akhir bagian termuat pembahasana mengenai aturan tambahan dan pengesahan. Dengan ini, mari kita upas sekilas Bab per Bab, yang termuat di Peraturan Dasar Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung (Ormawa Fikom Unisba)
Kawan-kawan harus sudah mengenal dan paham perihal nama, waktu, dan tempat kedudukan Ormawa Fikom Unisba, dimana jelas sebutan untuk organisasi ini yaitu Organisasi Kemahasiswaan Fikom Unisba, yang juga pembentukannya sendiri di periode/waktu tertentu, sekaligus disahkan oleh pihak yang berwenang dan memiliki kedudukan di lingkungan Fikom Unisba. Di Bab 2 kawan-kawan akan tahu dan bisa memahami bahwa asas organisasi ini berasaskan Agama Islam. Bab ganjil kedua, akan tertera tujuan, usaha, dan juga sifat dari organisasi ini, dengan itu, ciri khas yang membedakan organisasi ini akan terlihat. Selanjutnya, bagaimana sih untuk status, fungsi dan peran dari organisasi kemahasiswaan Fikom, di Bab 4 lah kawan-kawan akan dapat mengetahui poin-poin tersebut. Lah kalau begitu siapa saja ya “penghuni” organisasinya? Maka Bab 5 yang akan menjelaskan terkait keanggotaan. Lanjut, kekuasaan penuh organisasi ini dikuasai oleh siapa ya? Bab 6 akan “menjentrekan” perihal kedaulatan organisasi ini. Disisi lain, gimana juga ya bentuk dan mekanisme kepemimpinan organisasi ini? Termuat pula pembahasan mengenai struktur organisasi dan kepemimpinan organisasi kemahasiswaan Fikom dalam Bab 7. Lalu punya dan memperoleh harta kekayaan dari mana agar organisasi ini terus ada? Bab 8 Keuangan dan Harta Benda lah yang memberikan penjelasan hal yang dapat menunjukan kekayaan dan inventaris yang dimiliki. Delapan Bab masih saja dengan komposisi peraturan dan orang-orang yang sama. Ternyata tidak begitu, pembaharuan peraturan dan masa “pensiun” anggota organisasi ini akan dikupas tuntas dalam Bab 9 terkait perubahan peraturan dan juga pembubaran, di mana akan didorong dan dimunculkan lah kader/anggota baru yang siap sedia menggantikan dan mengemban tugas selanjutnya. Hmmmm… nampaknya apabila tak ada tambahan dan pengesahan aturan, segala yang dijalankan hanya terlaksana begitu saja dan cenderung hanya mengikuti mekanisme periode sebelumnya dan bahkan bisa juga dijalankan secara bebas, nah nah nah, Bab 10 dan penutup ini akan berbicara mengenai aturan tambahan dan pengesahan segala hal yang telah dirancang dan disepakati oleh seluruh elemen anggota.

Mungkin itu lah gambaran singkat nan padat dari Peraturan Dasar Ormawa Fikom Unisba, berminat menambah pemahaman/kejelasan terkait PD ini, kawan-kawan dapat mengakses link bit.ly/pdprtormawafikomunisba1  (Komisi B DAM Fikom 2018)***




Komentar

Postingan populer dari blog ini

[OPEN RECRUITMENT]

Job Description Komisi Dewan Amanat Mahasiswa