REVIEW MUSYAWARAH MAHASISWA FIKOM
Dalam melaksakan roda organisasi, DAM sebagai
lembaga legislatif sekurang-kurangnya melakukan rapat-rapat dan
persidangan seperti yang diatur dalam PRT pasal 20 tentang Rapat dan
Persidangan ayat 2 yaitu Musyawarah
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Sidang Paripurna DAM Fikom, Sidang Komisi,
Sidang Gabungan, dan Rapat Badan
Pekerja DAM Fikom.
Dari rapat dan persidangan yang dilaksanakan oleh DAM, ada satu persidangan yang syarat
sah berlangsungnya sidang tersebut harus dihadiri oleh mahasiswa Fikom yaitu
MMF (Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi). Syarat sah tersebut diatur
dalam tata tertib MMF, dan penjelasan lebih lanjut ada dalam PRT pasal 20 ayat
3 yaitu:
“Musyawarah Mahasiswa Fikom:
a.
MM
Fikom adalah musyawarah tertinggi dalam Lembaga Kemahasiswaan Fikom.
b.
MM
Fikom dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
c.
MM
Fikom menetapkan dan mengesahkan PD/PRT Fikom.
d.
Wewenang
Musyawarah Mahasiswa Fakultas:
·
Merubah
dan menetapkan PD/PRT kemahasiswaan Fikom beserta tata tertibnya.
·
Memilih
dan menetapkan presidium sidang.
·
Menilai
dan menetapkan laporan Pertanggungjawaban BEM Fikom Unisba.
·
Mendemisionerkan
DAM dan BEM Fikom pada akhir masa jabatannya.
·
Menetapkan
Tata Tertib MMF.
·
Memberikan
rekomendasi.
·
Mendeklarasikan
ketua BEM Fikom yang terpilih.”
Kehadiran mahasiswa menjadi syarat sah berlangsung nya
MMF, diatur dalam tata tertib yang menjelaskan bahwa segala keputusan dan
ketetapan yang dibuat dalam MMF, harus disepakati oleh quorum alias mahasiswa. Selain itu didalamnya terdapat pula
penyampaian laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas program kerja yang
dilakukan selama periode kepengurusan. Dimana program kerja tersebut
dilaksanakan atas keinginan dan kebutuhan mahasiswa, artinya mahasiswa lah yang
mengetahui berhasil atau tidak nya suatu program kerja. Setidaknya, mahasiswa
yang hadir sebagai quorum mengetahui apa yang sudah dikerjakan oleh DAM dan BEM.
“Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu
Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) menerima laporan pertanggungjawaban ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA)
tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang dibahas di
Kongres Mahasiswa UNISBA.”
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa DAM sebagai lembaga
legislatif sekaligus lembaga representatif mahasiswa berhak menerima laporan pertanggung jawaban BEM dalam MMF,
bahkan dalam pasal selanjutnya dijelaskan DAM berhak menolak laporan
pertanggung jawaban tersebut apabila tidak sesuai dengan PD/PRT, GBPK dan GBMO.
Sama hal nya seperti mahasiswa yang hadir, mereka berhak untuk menerima
ataupun menolak LPJ BEM. Selain itu, MMF pun berhak menetapkan dan mengesahkan PD/PRT
Organisasi Kemahasiswaan, dimana mahasiswa yang hadir sebagai quorum berhak
mengajukan penambahan pasal atau penghapusan pasal sesuai dengan kesepakatan
quorum yang hadir (penetapan keputusan diatur dalam tata tertib MMF).
Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi biasanya dilakukan 2 kali
(walaupun hanya wajib 1 kali saja) yaitu pada tengah periode dan akhir periode
kepengurusan yaitu STP (sidang tengah periode) dan SAP (sidang akhir periode).
Lagi-lagi, dalam menetapkan undang-undang atau PD/PRT,
organisasi kemahasiswaan Fikom Uniba membutuhkan peran mahasiswa dalam
pembuatannya, DAM sebagai lembaga legislatif tidak memiliki power supremasi parlemen, yaitu
kekuasaan legislatif yang dapat mengubah dan mencabut undang-undang sebelumnya.
DAM hanyalah sebatas pengawas dan pemegang konstitusi saja, tidak memiliki
wewenang untuk merubahnya, bahkan hanya 1 huruf sekalipun.
Faktanya, saat ini hanya sebagian kecil mahasiswa saja
yang aware mengenai kehidupan
organisasi di lingkungan Fikom Unisba, terlebih pada saat MMF, mirisnya
terkadang DAM harus mencari quorum ketika MMF berlangsung, karena sedikitnya
mahasiswa yang hadir dipersidangan. Berdasarkan hal-hal yang sudah dijelaskan
diatas, kehadiran mahasiswa dalam MMF sangatlah diperlukan, bahkan menjadi
syarat sah nya kegiatan tersebut, maka hendaknya mahasiswa turut berperan aktif
dalam mengevaluasi kinerja Organisasi Kemahasiswaan Fikom, demi berjalannya
roda organisasi yang baik. Baik buruknya
pelaksaan roda organisasi, merupakan cerminan dari masyarakat nya itu sendiri
yaitu mahasiswa Fikom Unisba. DAM dan BEM sebagai lembaga legislatif dan
eksekutif di lingkup organisasi kemahasiswaan Fikom, membutuhkan kehadiran
mahasiswa dalam MMF, guna organisasi Fikom Unisba yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar