REVIEW MUSYAWARAH MAHASISWA FIKOM




     Dalam melaksakan roda organisasi, DAM sebagai lembaga legislatif sekurang-kurangnya melakukan rapat-rapat dan persidangan seperti yang diatur dalam PRT pasal 20 tentang Rapat dan Persidangan ayat 2 yaitu Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Sidang Paripurna DAM Fikom, Sidang Komisi, Sidang Gabungan, dan Rapat Badan Pekerja DAM Fikom.
Dari rapat dan persidangan yang dilaksanakan oleh DAM, ada satu persidangan yang syarat sah berlangsungnya sidang tersebut harus dihadiri oleh mahasiswa Fikom yaitu MMF (Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi). Syarat sah tersebut diatur dalam tata tertib MMF, dan penjelasan lebih lanjut ada dalam PRT pasal 20 ayat 3 yaitu:
“Musyawarah Mahasiswa Fikom:
a.      MM Fikom adalah musyawarah tertinggi dalam Lembaga Kemahasiswaan Fikom.
b.      MM Fikom dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
c.       MM Fikom menetapkan dan mengesahkan PD/PRT Fikom.
d.      Wewenang Musyawarah Mahasiswa Fakultas:
·         Merubah dan menetapkan PD/PRT kemahasiswaan Fikom beserta tata tertibnya.
·         Memilih dan menetapkan presidium sidang.
·         Menilai dan menetapkan laporan Pertanggungjawaban BEM Fikom Unisba.
·         Mendemisionerkan DAM dan BEM Fikom pada akhir masa jabatannya.
·         Menetapkan Tata Tertib MMF.
·         Memberikan rekomendasi.
·         Mendeklarasikan ketua BEM Fikom yang terpilih.

     Kehadiran mahasiswa menjadi syarat sah berlangsung nya MMF, diatur dalam tata tertib yang menjelaskan bahwa segala keputusan dan ketetapan yang dibuat dalam MMF, harus disepakati oleh quorum alias mahasiswa.  Selain itu didalamnya terdapat pula penyampaian laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas program kerja yang dilakukan selama periode kepengurusan. Dimana program kerja tersebut dilaksanakan atas keinginan dan kebutuhan mahasiswa, artinya mahasiswa lah yang mengetahui berhasil atau tidak nya suatu program kerja. Setidaknya, mahasiswa yang hadir sebagai quorum mengetahui apa yang sudah dikerjakan oleh DAM dan BEM.
  “Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (DAM Fikom UNISBA) menerima laporan pertanggungjawaban ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA (BEM Fikom UNISBA) tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang dibahas di Kongres Mahasiswa UNISBA.”

     Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa DAM sebagai lembaga legislatif sekaligus lembaga representatif mahasiswa berhak menerima laporan pertanggung jawaban BEM dalam MMF, bahkan dalam pasal selanjutnya dijelaskan DAM berhak menolak laporan pertanggung jawaban tersebut apabila tidak sesuai dengan PD/PRT, GBPK dan GBMO. Sama hal nya seperti mahasiswa yang hadir, mereka berhak untuk menerima ataupun menolak LPJ BEM. Selain itu, MMF pun berhak menetapkan dan mengesahkan PD/PRT Organisasi Kemahasiswaan, dimana mahasiswa yang hadir sebagai quorum berhak mengajukan penambahan pasal atau penghapusan pasal sesuai dengan kesepakatan quorum yang hadir (penetapan keputusan diatur dalam tata tertib MMF). Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi biasanya dilakukan 2 kali (walaupun hanya wajib 1 kali saja) yaitu pada tengah periode dan akhir periode kepengurusan yaitu STP (sidang tengah periode) dan SAP (sidang akhir periode).
Lagi-lagi, dalam menetapkan undang-undang atau PD/PRT, organisasi kemahasiswaan Fikom Uniba membutuhkan peran mahasiswa dalam pembuatannya, DAM sebagai lembaga legislatif tidak memiliki power supremasi parlemen, yaitu kekuasaan legislatif yang dapat mengubah dan mencabut undang-undang sebelumnya. DAM hanyalah sebatas pengawas dan pemegang konstitusi saja, tidak memiliki wewenang untuk merubahnya, bahkan hanya 1 huruf sekalipun.
Faktanya, saat ini hanya sebagian kecil mahasiswa saja yang aware mengenai kehidupan organisasi di lingkungan Fikom Unisba, terlebih pada saat MMF, mirisnya terkadang DAM harus mencari quorum ketika MMF berlangsung, karena sedikitnya mahasiswa yang hadir dipersidangan. Berdasarkan hal-hal yang sudah dijelaskan diatas, kehadiran mahasiswa dalam MMF sangatlah diperlukan, bahkan menjadi syarat sah nya kegiatan tersebut, maka hendaknya mahasiswa turut berperan aktif dalam mengevaluasi kinerja Organisasi Kemahasiswaan Fikom, demi berjalannya roda organisasi yang baik.  Baik buruknya pelaksaan roda organisasi, merupakan cerminan dari masyarakat nya itu sendiri yaitu mahasiswa Fikom Unisba. DAM dan BEM sebagai lembaga legislatif dan eksekutif di lingkup organisasi kemahasiswaan Fikom, membutuhkan kehadiran mahasiswa dalam MMF, guna organisasi Fikom Unisba yang lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[OPEN RECRUITMENT]

Job Description Komisi Dewan Amanat Mahasiswa