REVIEW MUSYAWARAH MAHASISWA FIKOM

Dalam melaksakan roda organisasi, DAM sebagai lembaga legislatif sekurang-kurangnya melakukan rapat-rapat dan persidangan seperti yang diatur dalam PRT pasal 20 tentang Rapat dan Persidangan ayat 2 yaitu Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Sidang Paripurna DAM Fikom, Sidang Komisi, Sidang Gabungan, dan Rapat Badan Pekerja DAM Fikom. Dari rapat dan persidangan yang dilaksanakan oleh DAM , ada satu persidangan yang syarat sah berlangsungnya sidang tersebut harus dihadiri oleh mahasiswa Fikom yaitu MMF (Musyawarah Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi). Syarat sah tersebut diatur dalam tata tertib MMF, dan penjelasan lebih lanjut ada dalam PRT pasal 20 ayat 3 yaitu: “Musyawarah Mahasiswa Fikom: a. MM Fikom adalah musyawarah tertinggi dalam Lembaga Kemahasiswaan Fikom. b. MM Fikom dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode. c. ...